Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat ke publik. Hal ini seiring dengan mulai berlakunya KUHP baru mulai Januari 2026. Perdebatan publik tertuju pada Pasal 402 yang mengatur tentang ancaman pidana bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan, padahal terdapat perkawinan lain yang menjadi penghalang sah. Frasa "penghalang yang sah" tidak dijelaskan secara tegas, sehingga membuka celah bagi berbagai tafsir hukum. Dalam prinsip hukum pidana, ketidakjelasan aturan merupakan masalah serius.#KUHPBaru #NikahSiri #Poligami #Pasal402 #HukumPidana #KepastianHukum
More episodes from "METRO TV"



Don't miss an episode of “METRO TV” and subscribe to it in the GetPodcast app.







